Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan untuk UMKM Pengguna Aplikasi Pencatatan Labamu

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan untuk UMKM Pengguna Aplikasi Pencatatan Labamu Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
WE Finance, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Labamu. Kerja sama ini menghasilkan program asuransi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang menjadi pengguna Labamu. Adapun asuransi tersebut berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program asuransi ini membantu untuk melindungi UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, dengan layanan tersebut pengguna premium Labamu akan  mendapat jaminan asuransi, sehingga pelaku usaha tersebut tidak merasa khawatir dan tetap fokus dalam mengembangkan usaha.

“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” ungkap Arnold dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (28/9).

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga turut serta untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai program kerja sama tersebut.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini menambahkan, pihaknya akan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku usaha dan ahli waris, sehingga dengan adanya jaminan itu pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS

“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas” ujarnya.

Head of Digital & Marketing Labamu, Irfan Badruzaman menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut.

“Saat ini belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” kata Irfan.

Adapun manfaat yang akan diterima pengguna Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp. 48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp 56 Juta.    

Baca Juga: BNI Salurkan Kredit Investasi Rp 1,2 Triliun untuk Revitalisasi Hotel Internasional Sanur Indonesia                                                                               

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp. 174 Juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp 20 Juta.

Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp 174 Juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 tahun).

Bagi pengguna Labamu premium proses klaim asuransi dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat. 

“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” kata Arnold.

Sebagai informasi, Labamu adalah sebuah aplikasi pencatatan keuangan yang memudahkan para pelaku UMKM untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan. Labamu mengakselerasi penjualan dan meningkatkan produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini pengguna Labamu sudah mencapai 130 ribu anggota.

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: