Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng DPR dan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan Jaminan Sosial di Sektor Informal

Gandeng DPR dan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan Jaminan Sosial di Sektor Informal Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
WE Finance, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menjalin kemitraan dengan DPR dan BPK dalam menggelar kegiatan diseminasi program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas untuk meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan bahwa diperlukan sinergi dan keterlibatan semua pihak dari pemerintah pusat, DPR dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perluasan kepesertaan program jaminan sosial  ketenagakerjaan, khususnya pada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan atas risiko-risiko saat bekerja.

"Pekerja yang belum banyak terlindungi itu kan informal. informal itu kan ada di desa, ada di pasar, ada di UKM. Salah satu caranya yaitu lewat diseminasi ini. Kita tidak bisa jalan sendiri, maka hari ini kita gandeng tokoh di kabupaten Bandung ini. Karena tokoh ini lebih banyak dikenal, jadi program kita lebih cepat sampai ke masyarakat yang ada di desa, kelurahan, pasar, dan ekosistem lainnya,"ungkap Zainudin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/8).

Hingga Juli 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77% dari potensi tenaga kerja nasional.

Baca Juga: Tingkatkan Transaksi Digital, Bank Mandiri Kenalkan Fitur Livin’ Around the World di 3 Negara

Sementara itu, untuk di Kabupaten Bandung, coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7% dari total 435 ribu potensi tenaga kerja.

Oleh karena itu, sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memfokuskan perluasan kepesertaan di sektor BPU yang terbagi dalam 4 ekosistem utama yaitu ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM serta kepada pekerja rentan.

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diharapkan mampu mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Zainudin menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia .

"Tadi kita lihat betapa besarnya manfaat perlindungan diberikan pemerintah. Agar semakin banyak pekerja yang memahami program ini kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar ke depan semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras bebas cemas karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Baca Juga: Cegah Penipuan Investasi, OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Untuk Perempuan dan UMKM

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: