Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70) akhirnya dapat bernafas lega setelah tabungannya yang disimpan di Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI), dinyatakan layak bayar dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Awalnya kita terhambat untuk mengambil uang, tapi sekarang sujud syukur saya dan Alhamdulillah berkat LPS kita jadi terbantu sekali. Di saat kita sedang mengharapkan sekali, tiba-tiba kita seperti mendapatkan durian runtuh” ujar Dasuki dalam keterangan resmi LPS, dikutip Jumat (22/9). 

Menurut petani asal Desa Sindang, Balongan tersebut, tabungannya itu ialah hasil dari penjualan tanah yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.

“Kemarin karena terkendala akhirnya pengobatan Ibu saya tertunda, kemudian biaya pendidikan anak saya juga terhambat. Tapi sekarang keadaannya berubah, terima kasih LPS, terima kasih banyak,” katanya.

Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu.

Baca Juga: Wamenlu Pahala Nugraha Mansury Diangkat Jadi Wakil Komisaris Utama BNI

Menurut Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Perbankan LPS Suwandi, sampai dengan hari ini tanggal 21 September 2023,  LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah lebih dari Rp127 miliar.

Nasabah diminta mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I dan 2 di website LPS www.lps.go.id atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

“LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu ini untuk pembayaran tahap pertama. Droping pertama untuk 23 ribu nasabah dengan nilai Rp 82 miliar, dan kedua tanggal 20 kemarin kita droping lagi Rp 45 miliar, jadi sampai dengan saat ini LPS sudah men-droping kurang lebih Rp 127 miliar,” ujarnya. 

Dia lantas menyatakan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.

"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS, kami menyadari bahwa masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS  senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya,” ujarnya.

Baca Juga: Pembiayaan Berkelanjutan BSI Capai Rp 52,6 Triliun Hingga Semester I 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: