Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Bagi Mitra dan Pengguna Shopee

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Bagi Mitra dan Pengguna Shopee Kredit Foto: BPJS Ketenagakerjaan
WE Finance, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perusahaan e-commerce, Shopee Indonesia untuk memperluas jangkauan dan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan bahwa saat ini e-commerce merupakan salah satu ekosistem yang menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan. 

"Hal ini berangkat dari pemahaman bahwa di dalam ekosistem tersebut terdapat jutaan pekerja informal, yang meliputi para mitra yakni driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya yang termasuk dalam sektor pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Zainudin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/8).

Pihaknya juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Shopee Indonesia karena menjadi e-commerce pertama di tanah air yang berkomitmen mendorong mitra dan penggunanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang tersedia di aplikasi Shopee.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Sekretaris Perusahaan Bank BRI, Ini Perjalanan Karir Agustya Hendy

Zainudin mengatakan, tahun ini pihaknya memiliki 4 fokus, yaitu ekosistem desa, ekosistem pasar, ekosistem UKM dan e-commerce dan pekerja rentan. 

"Oleh karena itu, kami gandeng Shopee karena saat ini merupakan e-commerce terbesar di Indonesia. Selain itu menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun ini akan ada 24 juta UKM yang akan menuju digital. BPJS Ketenagakerjaan harus siap untuk melindungi para pekerja tersebut,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui dengan iuran mulai dari Rp21.600 untuk 2 orang per bulan, para mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Manfaat yang akan diterima tentu lebih besar, di antaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Kolaborasi ini tentunya akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta.

“Tadi kita juga meluncurkan fitur pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Shopee. Tentu ini merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,”imbuh Zainudin.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, OJK Perluas Akses Pendanaan Petani Sawit

Berikut langkah-langkah untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Shopee :

1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Klik Banner “Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan”

6. Pilih jumlah tenaga kerja dan bulan pembayaran

7. Lengkapi seluruh data

8. Lakukan proses pembayaran. 

Bagi peserta yang sudah terdaftar, dapat memanfaatkan fitur pembayaran iuran di aplikasi Shopee dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

6. Pilih periode pembayaran

7. Lakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Laba Bank Danamon Anjlok 9,77% di Semester I 2023, Ini Penyebabnya

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: