Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta BPJS Ketenegakerjaan Lindungi Pekerja Informal di Indonesia

DPR Minta BPJS Ketenegakerjaan Lindungi Pekerja Informal di Indonesia Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
WE Finance, Jakarta -

Pekerja informal di Indonesia mendominasi jumlah sektor tenaga kerja secara keseluruhan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebut banyaknya pekerja informal harus diikuti dengan hadirnya perlindungan ketenagakerjaan. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, pekerja informal sudah mendominasi sebanyak 83,34 juta orang atau setara 60,12% dari total pekerja. Sedangkan untuk pekerja sektor formal sebanyak 55,29 juta orang.

Kurniasih pun mendorong hadirnya program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang sudah berjalan di BPJS Kesehatan. Sebab mayoritas pekerja informal tidak mendapat jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaan yang dilakukan.  

"Jika tenaga kerja kita sudah didominasi pekerja informal maka perlindungan bagi mereka wajib hukumnya. Saya mengusulkan dan mendorong hadirnya PBI BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja informal ini terlindungi dan memiliki tabungan masa depan," sebut Kurniasih dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/9).

Dia mengungkapkan, pekerja informal seringkali bekerja tanpa perlindungan sosial yang memadai, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan ini, sehingga pekerja informal memiliki jaminan jika mengalami kecelakaan atau saat memasuki masa pensiun.

Baca Juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 1,7 Triliun untuk 271.240 Rekening Nasabah Bank

"Catatannya dengan skema PBI sebab mereka tidak memiliki kepastian penghasilan sebagaimana pekerja formal dan sektor informal terbukti telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan terlebih lagi pasca Covid-19," jelasnya.

Kurniasih menambahkan, di DKI Jakarta sendiri juga mengalami kenaikan jumlah pekerja informal dari 34,78% menjadi 36,8% per Februari 2023 menurut data BPS DKI Jakarta. 

Pemberian PBI BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengurangi gap sosial yang timbul seiring meningkatnya sektor informal di Indonesia.

"Dengan memberikan akses yang sama terhadap perlindungan sosial, kita dapat mengurangi disparitas antara pekerja formal dan informal. Tukang ojek, buruh bangunan, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga harus juga mendapatkan perlindungan sosial di lingkup pekerjaannya," imbuhnya.

Tidak hanya itu, lanjut Kurniasih, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan stabilitas ekonomi pada tingkat individu maupun keluarga. 

"Dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau sakit yang membutuhkan perawatan, perlindungan ini akan membantu meringankan beban finansial yang mungkin akan mempengaruhi kesejahteraan mereka dalam jangka panjang," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Tuntaskan 108 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: