Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Minta Aset Kripto Diatur Dalam Standar Kebijakan Global

Sri Mulyani Minta Aset Kripto Diatur Dalam Standar Kebijakan Global Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta juga memiliki banyak peluang dan tantangan.

Oleh sebab itu, menurutnya, aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Di mana saat ini, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi setiap negara.

"Dalam pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India hari pertama kemarin, Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity, same risk, same regulation," ujar Sri Mulyani saat menghadiri kegiatan bertajuk “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto”, dikutip Kamis (20/7).

Sri Mulyani mengatakan diskusi meja bundar tersebut bertujuan untuk membahas beberapa pertanyaan kunci yang berkaitan dengan aset kripto secara terbuka.

Baca Juga: LPS Kantongi Premi Penjaminan Perbankan Sebesar Rp 8 Triliun Pada Semester I 2023

"Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” katanya.

Senada dengan agenda Bali Fintech, Sri Mulyani berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.

”Saya yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar," ungkapnya.

Kemudian, dengan adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap penggunanya. 

Baca Juga: Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: