Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Kantongi Premi Penjaminan Perbankan Sebesar Rp 8 Triliun Pada Semester I 2023

LPS Kantongi Premi Penjaminan Perbankan Sebesar Rp 8 Triliun Pada Semester I 2023 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat premi penjaminan perbankan mencapai Rp 8 triliun sepanjang semester I 2023. Sementara pendapatan dari investasi naik cukup tinggi menjadi Rp 5,3 triliun.

"Jadi total dari Januari sampai Mei 2023, kekayaan kita naik jadi sebesar Rp 13,3 triliun. Jadi cukup besar dari tahun ke tahun biasanya kita tumbuh 15%," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara secara daring dikutip pada Senin (17/7).

Dengan melihat pencapaian tersebut, Purbaya memproyeksikan kekayaan LPS pada tahun ini bisa mencapai Rp 215 triliun. Sementara untuk total aset LPS telah mencapai Rp 199,11 triliun hingga lima bulan pertama tahun ini.

Nilai tersebut tumbuh 6,43% dibandingkan dengan Desember 2022, dan tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kita kan untuk aset dan kas, itu deket banget karena sebagian besar uang kita dalam bentuk investasi dan kas," ungkapnya.

Baca Juga: Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.895 Triliun Hingga Juni 2023

Diketahui, aset LPS mencapai Rp 186,75 triliun (unaudited) pada 2022. Nilai terseut tumbuh 15,27% jika dibandingkan dengan posisi akhir 2021. Aset tersebut terdiri dari Rp 180,47 triliun investasi, kas dan piutang Rp 5,97 triliun. Kemudian aset tetap dan aset tidak berwujud Rp 0,22 triliun dan aset lainnya Rp 0,09 triliun.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan LPS tetap berada di level 4,25% untuk bank umum. Sedangkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6,75% hingga 20 September 2023. Sedangkan untuk batas bunga penjaminan valuta asing untuk bank umum sebesar 2,25%.

"Melihat inflasi yang sekarang semakin terkendali, mungkin sinyal dari bank sentral juga tidak berubah, kita juga tidak akan mengubah tingkat bunga penjaminan," pungkas Purbaya.

Baca Juga: 33 Fintech Belum Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar, AFPI: Akan Ada Sanksi dari OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: