Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan dua nama Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. Keputusan itu disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Kamis (13/7).
“Uji Kepatutan dan uji kelayakan dilaksanakan pada 10 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui memilih dua nama menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (14/7).
Dua nama tersebut yakni Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner.
Baca Juga: LPS Umumkan Struktur Organisasi Baru, Ada dari OJK dan Bank Indonesia
Kemudian Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil pembahasan Calon ADK OJK. Komisi XI DPR telah melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan terhadap empat calon ADK OJK pada 10 Juli 2023 dan menyetujui dua nama ADK OJK melalui rapat internal.
Adapun nama lainnya yang tidak terpilih yakni Erwin Haryono yang dicalonkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Kemudian Adi Budiarso yang dicalonkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga: Tarif QRIS Naik 0,3%, BRI: Kami Akan Beri Diskon untuk UMKM yang Tergabung Dalam Ekosistem
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: