Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Bersifat Wajib, OJK Segera Rilis Aturan Baru Spin Off Bank dan Asuransi Syariah

Masih Bersifat Wajib, OJK Segera Rilis Aturan Baru Spin Off Bank dan Asuransi Syariah Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonsultasikan seluruh ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) di industri perbankan maupun industri keuangan non bank (IKNB) dengan anggota Komisi XI DPR RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ketentuan spin off ini masih tetap diwajibkan tetapi tidak lagi dikaitkan dengan masalah tenggat waktu. Namun, langsung dikaitkan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK.

"Setelah ayat 1 yang terkait dengan spin-off itu langsung menyusul ayat yang terkait dengan konsolidasi perbankan syariah. Memang kita melihatnya ada dua hal yang pertama adalah strategi spin off itu sendiri dalam konteks konsolidasi perbankan syariah yang. Kedua adalah bagian dari strategi untuk melakukan akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan," ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7).

Dian mengungkapkan setelah melakukan konsultasi tersebut, OJK akan mengeluarkan peraturan baru spin off terkait apa saja yang dipersiapkan dan bagaimana cara untuk spin off UUS. Kemudian OJK akan melakukan konsolidasi dalam konteks melakukan akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, RBC di Bawah 120%

"Nah ini belum bisa kita uraikan ya detail karena memang ini masih dalam penyelesaian, draftnya sedang dalam penyelesaian," katanya.

Sebelumnya, OJK menyampaikan ada dua bank yang sudah melakukan spin off berdasarkan undang-undang lama yaitu UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM). Keduanya membentuk UUS bernama PT Bank Nano Syariah.

"Ini memang sudah mendapatkan izin prinsip dari OJK dan nantinya kita selesaikan izin usahanya. Saya kira dua saja yang terakhir yang melakukan spin off berdasarkan UU lama," kata Dian.

Dengan langkah ini, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023. Namun ketentuan tersebut kemudian diubah dalam UU P2SK.

Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban trtransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: Ditopang Segmen Investasi, Kredit Perbankan Tembus Rp 6.577 Triliun pada Mei 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: