Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perluasan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penyelenggaraan bursa karbon.  Hal tersebut sesuai mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Perluasan kerja sama ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Mahendra Siregar mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/7).

Baca Juga: LPS Kantongi Premi Penjaminan Perbankan Sebesar Rp 8 Triliun Pada Semester I 2023

Mahendra menyatakan bahwa saat ini rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.

Sementara itu, Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

"Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya," ungkapnya.

Dalam nota kesepahaman tersebut, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup, kehutanan dan sektor jasa keuangan. Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.

Keempat, penelitian atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Kelima, penyediaan tenaga ahli atau narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Diketahui, kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.

Baca Juga: DPR Minta Pimpinan OJK Baru Untuk Persiapkan Transisi Pengawasan Kripto hingga Koperasi

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: