Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Imbas RBC di Bawah 120%

Sejumlah Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Imbas RBC di Bawah 120% Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi asuransi hingga periode April 2023 masih terjaga dengan baik. Hal itu tercermin dari risk-based capital (RBC) yang masih berada di atas threshold sebesar 120%

Tercatat RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum tersebut tercatat masing-masing sebesar 457,79% dan 311,16 % pada April 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan angka tersebut terlihat menurun, jika dibandingkan dengan Maret 2023, masing - masing sebesar 440,04% dan 315,79 %. 

"RBC ialah indikator yang menjadi patokan utama bagaimana menunjukkan apakah perusahaan asuransi itu masih baik secara capital," ujar Ogi dalam webina dikutip pada Selasa (4/7).

Secara agregat, Ogi mengungkapkan bahwa kondisi industri asuransi masih stabil baik di asuransi jiwa maupun umum masih di atas threshold 120%. Namun OJK menyadari bahwa masih ada beberapa perusahaan yang masuk dalam kategori pengawasan khusus di mana kondisi RBC sudah di bawah 120%, bahkan negatif.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Manunggal Lestari

"OJK secara tegas memberikan suatu tindakan, dari OJK terhadap perusahaan - perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Demikian pula dengan rasio kecukupan investasi 100% secara agregat ya, tapi ada terhadap beberapa perusahaan tidak baik ya.," ungkapnya.

Sementara itu, sejak tahun 2017 sampai dengan April 2023  pertumbuhan premi asuransi tetap berjalan. Kemudian klaim rata-rata masih di bawah premi yang dihimpun perusahaan asuransi. 

Secara total, pendapatan premi atau kontribusi periode April 2023 sebesar Rp 101,34 triliun atau turun 1,67% secara yoy. Sejalan dengan pendapatan premi, akumulasi klaim pada periode yang sama juga turun 6,42% yoy menjadi Rp 69,96 triliun.

"Tetapi ada suatu tendensi mulai dari 2022, itu klaim meningkat secara pesat. Beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut, itu terjadi baik itu dari asuransi jiwa maupun asuransi umum," jelasnya. 

Untuk asuransi jiwa, kata Ogi, sebagian besar adalah terkait klaim dari produk paydi atau unitlink. Kemudian asuransi umum adalah klaim asuransi kredit, di mana perusahaan asuransi menjamin klaim kredit, terutama dari sektor perbankan. 

"Namun demikian di asuransi umum, premi terus meningkat. Ini suatu hal yang menggembirakan bahwa itu berjalan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Sementara pertumbuhan asuransi jiwa, lanjut Ogi, terjadi moderasi menuju ekuilibrium baru karena OJK telah melakukan perbaikan terhadap produk paydi. Melalui proses pemasaran yang lebih transparan karena informasi produk harus disampaikan secara lengkap ke nasabah.  

Baca Juga: Izin Dicabut, OJK Larang Pemilik dan Direksi Agunkan Aset Kresna Life

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: