Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Gejolak Pasar, Ini Strategi Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Saham dan Surat Utang Negara

Hadapi Gejolak Pasar, Ini Strategi Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Saham dan Surat Utang Negara Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
WE Finance, Jakarta -

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau parkir di zona merah pada perdagangan awal pekan lalu, Senin (29/5). Kondisi ini tentu mengkhawatirkan bagi sejumlah instansi yang menaruh asetnya pada instrumen saham. 

Meski demikian, Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir dengan melemahnya IHSG tersebut.

"Tingkat investasi kita kan ada portofolio-nya ya, jadi untuk yang saham ini kan kita sedikit ya. Maksudnya, dibandingkan sebelumnya dari sisi presentasi terus menurun," kata Asep saat ditemui media usai acara peluncuran TMJ 22 di Jakarta, Senin (29/5).

Meski presentase asetnya terbilang kecil, namun jika tersimpan di saham maka tetap akan berpengaruh terhadap naik turunnya nilai pasar. Oleh karena itu, Asep mengungkapkan sejumlah langkah yang dipersiapkan BPJS untuk memitigasi dampak yang ada.

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga di tengah Volatilitas Ekonomi Global

"Tentu tim kami akan melihat dari sisi timing, dan strategi investasi kami punya TAA (Traffic Accident Analysis) yang meng-guidance itu semua. Tentu kalau terjadi perubahan akan melakukan aksi-aksi sesuai dengan TAA yang ada,” jelasnya.

Saat ini, dana kelolaan dan investasi di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya saham memiliki presentase di bawah 10%. Sementara lainnya ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN). 

“Sebagian besar sekitar 70% itu masuk di surat utang, itu surat utang negara paling banyak. Ketika bicara investasi di pasar modal kita kan punya peraturan secara rigid tuh tentu saja kalau ditanya pengaruhnya ada, ya pasti ada,” imbuh Asep.

Kemudian sisanya ada di deposito dan penyertaan langsung. Dengan begitu, kata Asep, semua strategi investasi BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki aturan tetap. Misalnya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BPJS berinvestasi ke surat utang negara minimal 50% dari total investasi. 

Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penilaian Risiko Pasar dan Saham

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: