Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Kesehatan Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penilaian Risiko Pasar dan Saham

Tingkatkan Kesehatan Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penilaian Risiko Pasar dan Saham Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
WE Finance, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan bahwa rasio solvabilitas atau kesehatan keuangan dari dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini berada di level 99%.

Ini berarti nilai kewajiban yang harus dibayarkan pada peserta masih lebih besar ketimbang jumlah aset yang dimiliki, karena secara rasio belum 100% untuk memenuhi kewajiban kepada peserta. 

"Dari tahun ke tahun kami selalu meningkatkan solvabilitas. Jadi solvabilitas di angka 99% relatif jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu sekitar 97%, kalau nggak salah. Jadi terus kita perbaiki," ujar Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha saat ditemui media usai acara peluncuran TMJ 22 di Jakarta, Senin (29/5).

Oleh karena itu, pihak berupaya melakukan berbagai strategi. Salah satunya melalui tingkat penilaian harga saham. Tentu, langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk menghindari potensi rugi. 

"Saham bergerak terus ya, di bawah 10%, kecil. Kita kan mengukur risiko pasar," ungkapnya.

Baca Juga: Perluas Jaringan, Modal Rakyat Beri Pembiayaan Bagi Karyawan Mitra Boga Ventura Group

Saat ini, lanjut Asep, sebagian besar investasi BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di surat berharga negara (SBN).

"Paling banyak di surat utang pemerintah, sekitar 70%. Sisanya ada di deposito, ada penyertaan langsung. Jadi semua ada aturannya, kan OJK meminta kita minimal 50% di surat-surat negara," jelasnya.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan membukukan total dana investasi sebesar Rp 627,69 triliun sepanjang tahun 2022. Dana kelolaan terbesar berada pada program JHT sebesar 65,36% atau senilai Rp 410 triliun.

Lalu pada posisi kedua dan ketiga, terdapat Jaminan Pensiun (JP) yang menyumbang porsi sebesar 20,47% atau Rp 128,46 triliun, dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sebesar 8,34% atau senilai Rp 52,32 triliun.

Dana kelolaan selanjutnya adalah Jaminan Kematian (JK) sebesar 2,47% atau senilai Rp 15,48 triliun, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 1,9% atau Rp 11,95 triliun, dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 1,46% atau senilai Rp 9,14 triliun.

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga di tengah Volatilitas Ekonomi Global

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: