Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan di Wanaartha Life dan Kresna Life

OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan di Wanaartha Life dan Kresna Life Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan asuransi swasta itu pada Senin (5/12) lalu.

Saat ini, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Wanaartha Life sudah menerima keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Sebagai informasi, Wanaartha Life sempat menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada Senin (26/12) lalu.

“Terkait Wanaartha kemarin sempat menunda RUPSLB. Tetapi pada hari Jumat (30/12) sekitar jam 23.00 WIB mereka menyerahkan RUPS sirkuler terkait pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1).

Baca Juga: Terimbas Unitlink, Industri Asuransi Kembali Melanjutkan Perlambatan Pada November 2022

Ogi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji RUPS tersebut, mengingat perusahaan belum melampaui jangka waktu paling lambat 30 hari setelah OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life.

"Kami sedang meninjau rencana penyehatan keuangan (RPK) tersebut. Tetapi ini termasuk belum melampaui jangka waktu 30 hari sesuai yang ditentukan," jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ogi menerangkan bahwa Kresna Life juga telah menyampaikan RPK perusahaan pada 30 Desember 2022. 

“Di last minute, Kresna Life juga telah menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022. Kami sedang meninjau apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPK-nya,” pungkasnya.

Baca Juga: OJK Optimis Industri Asuransi Tumbuh Positif di 2023, Ini Penopangnya

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: