Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Disanksi OJK, Ini Perkembangan Kasus Kresna Life dan Wanaarta Life

Masih Disanksi OJK, Ini Perkembangan Kasus Kresna Life dan Wanaarta Life Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Selain Jiwasraya, kasus Kresna Life dan Wanaartha Life juga masih terus bergulir. Kedua perusahaan asuransi jiwa tersebut telah mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Akibat pembatasan tersebut, kedua perusahaan dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi baru. Hal ini untuk mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis dan fokus pada penyelesaian masalah saat ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mendesak pemegang saham Kresn Life segera merevisi dan menyampai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sesuai ketentuan. 

"Kami menilai, RPK ini belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/10).

Selain itu, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan perusahaan untuk mencabut PKU. Sebab, muncul kekhawatiran akan membahayakan kepentingan calon pemegang polis baru. 

"Kemudian berpotensi (Kresna Life), membayar kewajiban ke pemegang polis jatuh tempo menggunakan skema ponzi (dari premi baru pemegang polis). Maka saat ini, prioritas penambahan modal yang lebih diperlukan," terangnya. 

OJK juga menghormati proses hukum yang berlaku untuk memberikan kejelasan masalah ini. Seperti diketahui, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tak berbeda, perkembangan kasus Wanaarta Life juga hampir sama. Ogi juga mendesak perusahaan merevisi RPK sesuai dengan kondisi dan rencana perusahaan agar bisa dilaksanakan dengan baik. 

Saat ini kasus Wanaartha Life ditangani Bareskrim Mabes Polri. Wanaartha Life juga telah menyampaikan permohonan pemindahan kantor pusat operasional dari Mampang Prapatan ke Serpong untuk memudahkan koordinasi internal dalam penyelesaian kasus ini. 

Dengan adanya permohonan tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perpindahan kegiatan operasional perusahaan agar tetap berjalan baik. 

"Dalam penyeleaian kerugian (nasabah Wanaartha Life) ini, tidak mengurangi tanggung jawab pemegang saham pengendali. Kami minta (mereka segera) menyelesaikan masalah ini," tutupnya. 

Baca Juga: Tangani Klaim Jiwasraya, OJK Desak Pemerintah Perkuat Permodalan IFG Life

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: