Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Setor Modal, OJK Peringatkan Kresna Life Agar Tidak Andalkan Konversi Untuk Bantu Likuiditas

Belum Setor Modal, OJK Peringatkan Kresna Life Agar Tidak Andalkan Konversi Untuk Bantu Likuiditas Kredit Foto: Kresna Life
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan.

Padahal, komitmen tersebut sudah tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

"Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Kamis (15/6).

Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan).

Baca Juga: Torehkan Kinerja Bisnis Berkelanjutan, Mandiri Sekuritas Diganjar Tiga Penghargaan Internasional  

"Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," kata Ogi.

Mengenai skema tersebut, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi pinjaman subordinasi dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan. 

OJK sendiri telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi pinjaman subordinasi tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.

Sebelumnya, pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi pinjaman subordinasidan 22 kotak salinan perjanjian konversi pinjaman subordinasi.

Baca Juga: BNI Masuk Jajaran Perusahaan Terbaik Dunia dari Forbes Global 2.000

Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK. 

Menurut Ogi, di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian pinjaman subordinasi yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

"Saat ini OJK sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota. Hal tersebut umtuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi pinjaman subordinasi dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi
pinjaman subordinasi," jelasnya. 

Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Masih Digarap Bersama Kemenkeu, OJK Beberkan 3 Pokok Pengaturan Program Pensiun Terbaru

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: