Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan dan Nihil Suntikan Modal dari Pemegang Saham

OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan dan Nihil Suntikan Modal dari Pemegang Saham Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Sebelumnya, RPK tersebut disampaikan ke OJK pada tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut.

"Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL)," ujar Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (15/6).

Menurutnya, skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Baca Juga: Langgar Aturan Investasi, OJK Kenakan Sanksi Denda Rp 1,8 Miliar ke Kresna Asset Management

Sementara itu, mengenai skema konversi SOL ini, Ogi mengatakan, Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan. 

Padahal, OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

"Serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal," kata Ogi.

Pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL. Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK. 

Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

Ogi menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota.

"Ini untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL," imbuhnya.

Terakhir, mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Belum Setor Modal, OJK Peringatkan Kresna Life Agar Tidak Andalkan Konversi Untuk Bantu Likuiditas

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: