Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Optimis Industri Asuransi Tumbuh Positif di 2023, Ini Penopangnya

OJK Optimis Industri Asuransi Tumbuh Positif di 2023, Ini Penopangnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih optimis industri asuransi akan tumbuh positif pada tahun ini walaupun kinerja 2022 masih cenderung melambat. Berbagai faktor akan menjadi penopang pertumbuhan pada sektor ini. 

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya melihat pertumbuhan ekonomi pasca pandemi masih positif di atas 5% sehingga berpeluang menopang kinerja industri asuransi. 

"Kemudian juga tingkat penetrasi daripada asuransi kita masih cukup rendah dibanding negara-negara lain. Jadi artinya masih banyak peluang untuk pertumbuhan asuransi," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1).

Selain penetrasi yang masih rendah, Ogi juga melihat peluang lain pertumbuhan industri asuransi dengan banyaknya aktivitas bisnis di tanah air.

"Baik itu (aktivitas bisnis) secara perusahaan ataupun individual yang belum di-cover dengan asuransi dan ini cenderung akan menjadi kebutuhan masyarakat," terangnya. 

Baca Juga: Ribuan Kantor Cabang Bank Tutup Imbas Digitalisasi, OJK : Transformasi Digital Tidak Bisa Dihindarkan

Hingga November 2022, OJK mencatat akumulasi pendapatan premi pada sektor asuransi mencapai Rp 280,24 triliun hingga November 2022. Nilai itu hanya tumbuh 0,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Ogi mengungkapkan, secara agregat sampai dengan November 2022 pertumbuhan ekonomi masih positif, di mana asuransi jiwa berkontribusi Rp 173,33 triliun. 

"Sementara untuk asuransi umum dan reasuransi itu sebesar Rp 106,91 triliun. Memang benar yang asuransi umum itu tumbuh 14,06% tapi yang asuransi jiwa terkontraksi 6,45%," terangnya. 

Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan oleh terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink.

Kebijakan tersebut mengatur penyelenggaraan PAYDI mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. Aturan ini diperuntukkan bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. 

"OJK mengkoreksi (SEOJK) mengenai proses daripada penjualan unitlink yang sekarang lebih ketat, dan oni kita lakukan aturan baru. Pemberlakuannya itu nanti akan efektif di Maret 2023," pungkasnya. 

Baca Juga: Terimbas Unitlink, Industri Asuransi Kembali Melanjutkan Perlambatan Pada November 2022

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: