Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Desak Pemegang Saham Dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

OJK Desak Pemegang Saham Dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023. Sebab, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. 

"Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7).

Pihaknya pun menyampaikan sejumlah perlindungan konsumen untuk pemegang polis atau tertanggung Kresna Life.

Baca Juga: BRI Proyeksi Bisa Kantongi Pendapatan Rp 2,4 Triliun dari Transaksi BRImo pada 2023

Ogi menuturkan, upaya perlindungan untuk kepentingan konsumen tersebut untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kemudian Undang - undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, dan POJK 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis. 

Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut, baik pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

"OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," tegasnya.

Dia menekankan bahwa pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. 

Baca Juga: Bank Wajib Bayar Premi ke LPS Mulai 2025, OJK: Ini Persiapan Menghadapi Hal - Hal Buruk

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: