Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

69% Nasabah Kresna Life Setujui Program Konversi, Begini Tindak Lanjut dari OJK

69% Nasabah Kresna Life Setujui Program Konversi, Begini Tindak Lanjut dari OJK Kredit Foto: Kresna Life
WE Finance, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas industri keuangan non bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono membeberkan kelanjutan dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

Ogi menuturkan bahwa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah diterima OJK, Kresna Life juga melampirkan rencana konversi utang klaim para pemegang polis menjadi pinjaman subordinated loan. 

"Pihak manajemen telah menyampaikan bukti-bukti untuk konversi tersebut. Di mana dari hasil rekap yang disampaikan, jumlah dokumen salinan pernyataan yang menyetujui sejumlah kurang lebih 69% dari total pemegang polis," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual pada Senin (27/2).

Dia mengatakan persetujuan tersebut disampaikan melalui email 17%, WhatsApp 17%, dan Google Form sebesar 35%. Langkah selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan pemegang polis yang menyetujui konversi utang polis menjadi pinjaman subordinasi tersebut.

"Kami akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan yang menyetujui tersebut, dengan surat pernyataan dan melakukan persetujuan perjanjian untuk penerbitan surat tersebu . Ini kami akan lakukan dalam waktu dekat," jelas Ogi.

Baca Juga: Makin Gemuk, NIM Perbankan Tembus 4,89% pada Januari 2023

Selain itu, dia menambahkan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) juga bersedia untuk menambah modalnya. OJK akan melakukan pengesahan untuk melakukan bukti setoran modal sesuai dengan komitmen tersebut.  

“Kami menunggu dari proses itu, nanti kami lihat hasil perkembangan seperti apa. Apakah yang bersangkutan atau pemegang polis telah memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan usahanya atau sebagainya,” terangnya.

Di tengah kondisi tersebut, OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah. Ketentuan ini memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Baca Juga: OJK Dorong Kepolisian Sita Harta Bos Wanaartha Life untuk Bayar Nasabah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: