Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tuntaskan 108 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

OJK Tuntaskan 108 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). 

"Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana industri keuangan non bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8).

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. 

Selain itu, OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 kementerian/lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Rizal.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau, OJK Perkuat Kebijakan Bisnis dan Manajemen Risiko Keuangan Berkelanjutan

Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain. Ini termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan.

OJK pun melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Hal ini dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya," jelas Rizal.

Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," pungkasnya.

Baca Juga: Penyaluran Kredit UMKM Bank Mandiri Capai Rp 119,7 triliun hingga Juni 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: