Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didominasi Asuransi Kredit, Klaim Asuransi Umum Capai Rp 20,1 Triliun di Semester I 2023

Didominasi Asuransi Kredit, Klaim Asuransi Umum Capai Rp 20,1 Triliun di Semester I 2023 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
WE Finance, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi umum mencapai Rp 20,1 triliun hingga semester I 2023. Nilai tersebut tumbuh hingga 13,2% dibanding periode yang sama tahun lalu (yoy).

"Untuk rasio klaim dari industri asuransi umum meningkat dari 38,6% pada semester I 2022 menjadi 41,2% pada semester I 2023," ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Analisa, Trinita Situmeang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/8).

Dia mengungkapkan, klaim industri asuransi umum didominasi oleh sektor asuransi kredit dengan kontribusi hingga 30,5%, diikuti dengan asuransi kendaraan bermotor sebesar 16,6%, dan asuransi properti 15,6%.

"Nilai klaim dibayar untuk segmen kredit tercatat sebesar Rp6,13 triliun, naik dari Rp 4,67 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya," jelasnya.

Trinita melanjutkan, asuransi kendaraan bermotor memberikan kontribusi klaim terbesar kedua dengan nilai klaim mencapai Rp 3,34 triliun atau tumbuh 14% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Premi Unit Link Kembali Anjlok, AAJI akan Evaluasi dan Sampaikan Masukan ke OJK

"Kemudian, asuransi properti menjadi kontribusi klaim terbesar ketiga, meskipun nilainya menyusut 17,9% dari Rp 3,99 triliun menjadi Rp 3,27 triliun," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua AAUI, Budi Herawan mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pengaturan lebih lanjut terkait asuransi kredit.

"Kami berharap adanya pembagian risiko (risk sharing) untuk asuransi kredit. Diskusi untuk (pembagian risiko) ini memang masih agak alot ya karena mereka (perbankan) merasa sudah membayar premi berapa pun, tapi kan bukan masalah preminya, tapi mitigasi risikonya," tuturnya.

Budi pun menambahkan, penerapan risk sharing asuransi kredit setidaknya dengan rasio 70:30.

"Salah satu yang krusial untuk dapat menjawab persoalan ini adalah dengan adanya pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan perbankan masing-masing sebesar 70:30," pungkasnya.

Baca Juga: Melonjak Signifikan, Pendapatan Premi Asuransi Kredit Tembus Rp 8,4 Triliun pada Juni 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: