Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Premi Unit Link Kembali Anjlok, AAJI akan Evaluasi dan Sampaikan Masukan ke OJK

Premi Unit Link Kembali Anjlok, AAJI akan Evaluasi dan Sampaikan Masukan ke OJK Kredit Foto: Tangkapan Layar/ AAJI Official
WE Finance, Jakarta -

Pendapatan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link kembali melanjutkan tren penurunan. Hal ini seiring dengan penyesuaian Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang efektif pada Maret 2023.

SEOJK tersebut mengatur lima aspek dalam pemasaran unit link mulai dari ketentuan perusahaan yang memasarkan, desain produk, pengelolaan aset dan liabilitas. Kemudian pemasaran dan transparansi serta pelaporan produk dan penempatan dana unit link kepada OJK. 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi unit link mengalami penurunan 24,9% pada semester I 2023. Nilai premi tersebut menurun dari Rp 56,71 triliun pada semester I 2022 menjadi Rp 42,56 triliun di semester I 2023.

Sebaliknya, produk produk asuransi jiwa tradisional mengalami peningkatan sebesar 12% menjadi Rp 43,67 triliun pada Juni 2023. Produk ini berkontribusi 50,6% terhadap total pendapatan premi industri. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, baik porsi absolut (nilai Rupiah) maupun persentase atau proporsi dari pendapatan premi produk unit link turun beberapa waktu terakhir ini.

"Tapi yang sekarang (unit link) turun lagi, bahkan lebih kecil dari premi produk tradisional, meskipun bedanya tipis. Untuk kali pertama, kami melihat, setelah sekian tahun unit link menjadi produk utama di industri ini, sepertinya semester I 2023 produk tradisional mengambil alih," ujar Budi dalam Konferensi Pers Kinerja AAJI Semester I 2023 di Jakarta, Kamis (24/8).

Baca Juga: Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Capai Rp 9,39 Triliun pada Juni 2023

Menurutnya, penurunan tersebut masih disebabkan oleh penyesuaian SEOJK PAYDI yang mulai efektif pada Maret 2023 lalu. Sebab, perusahaan asuransi harus melakukan perbaikan terkait pemasaran unit link demi memenuhi ketentuan OJK. 

"Karena untuk sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan SEOJK PAYDI tersebut, ada beberapa anggota kami yang cepat menyesuaikannya, ada beberapa yang butuh tambahan waktu," terang Budi.

Meski demikian, para pelaku industri asuransi jiwa berkomitmen untuk tetap menyediakan produk pertanggungan ataupun perencanaan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

"Sehingga, ketika PAYDI-nya masih harus menyesuaikan, kebutuhan masyarakat tetap kami jawab melalui produk-produk tradisional," imbuhnya.

Budi menilai, ketika seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk PAYDI dan telah sepenuhnya mengikuti ketentuan SEOJK tersebut, maka dapat dipastikan pendapatan premi industri akan kembali naik.

"Terkait SEOJK PAYDI ini, kami sedang siapkan evaluasinya, untuk menyampaikan beberapa masukan, bagaimana kondisi saat ini ke OJK. Karena kebutuhan masyarakat Indonesia, ada yang bisa dijawab dengan kebutuhan tradisional, ada pula yang tetap memerlukan PAYDI," pungkasnya.

Baca Juga: Gara - gara Unit Link, Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Anjlok 9,9% di Semester I 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: