Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

AFPI Ajak Masyarakat Mengenal Peran dan Fungsi Fintech

AFPI Ajak Masyarakat Mengenal Peran dan Fungsi Fintech Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
WE Finance, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) aktif melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi fintech lending di tanah air. Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengenali lebih jauh peran dan fungsi fintech lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol). 

Terbaru, AFPI menggelar kegiatan olahraga Fintech Sport Day yang diselenggarakan selama dua hari, yakni pada 19 dan 20 Agustus 2023 melalui fun game pertandingan mini soccer yang melibatkan All Star AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) vs selebriti FC di Epic Wesoccer, Rasuna Epicentrum Jakarta.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI, Entjik S. Djafar berharap kegiatan tersebut dapat menjangkau masyarakat luas sekaligus membuka networking antar penyelenggara fintech dan ekosistem pendukung.

"Pelaku industri fintech lending gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ada peningkatan literasi keuangan sehingga tidak ada lagi korban fintech lending ilegal atau pinjol ilegal dan masyarakat menjadi melek pinjol," ujar Entjik dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/8).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman berharap pelaku industri fintech dan ekosistemnya dapat terus berperan aktif memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: IFG Pastikan Suntikan Dana Rp 3 Triliun untuk IFG Life Cair Akhir 2023

"Profesionalisme dan integritas merupakan prinsip utama dalam mewujudkan industri fintech P2P lending yang sehat, transparan dan akuntabel, serta terus tumbuh maju secara berkelanjutan dan stabil," tuturnya.

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) telah menghentikan 5.450 entitas pinjaman online ilegal. 

Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan pun terlihat sangat besar. Data OJK menyebutkan, terdapat unbanked people sebanyak 132 juta individu dan unbanked UMKM sebanyak 46,6 juta. 

Berdasarkan hasil riset EY, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan supply hanya Rp 1.900 triliun. Artinya terdapat selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan. 

Dalam hal ini, fintech lending hingga Juni 2023 baru dapat memberikan total pinjaman sebesar Rp 640,48 triliun kepada 115,8 juta peminjam. 

Baca Juga: Lewat Program Xpora, Penyaluran Kredit Ekspor BNI Capai Rp 29 Triliun hingga Juni 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: