Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Akurasi Perhitungan Aktuaria, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Tabel Mortalitas Terbaru

Tingkatkan Akurasi Perhitungan Aktuaria, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Tabel Mortalitas Terbaru Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  meluncurkan tabel mortalitas BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 (TMJ-22). Dalam menjalankan tugasnya, BPJS Ketenagakerjaan harus memperhatikan aspek keterjangkauan biaya, ketercukupan manfaat, proses bisnis yang efektif dan efisien serta keberlanjutan program.

Salah satunya dengan menjalankan fungsi evaluasi atau fungsi kontrol terhadap kondisi keuangan  program, baik pada saat ini atau di masa datang melalui penilaian aktuaria. Untuk menunjang keakuratan perhitungan aktuaria, diperlukan data asumsi yang sesuai dengan standar aktuaria. Salah satunya dengan asumsi tabel mortalitas atau tingkat kematian.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menyusun tabel mortalitas Jamsos edisi pertama saat masih menjadi PT Jamsostek pada tahun 2010. Jamsostek kemudian bertransformasi menjadi badan hukum publik yang bernama BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya menerbitkan tabel mortalitas edisi kedua pada 2017. 

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwanda mengatakan tabel mortalitas ini kebutuhan yang sangat penting bagi pihaknya dalam melaksanakan penyelenggaraan jaminan sosial. 

"Jadi sebetulnya ini kita ingin meng-update daftar tabel mortalitas yang sudah kita keluarkan sebelumnya. Tapi yang penting dari tabel mortalitas tahun 2022, atau disebut TMJ 22 ini kita mempunyai data yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Sehingga harapannya ini bisa memberi akurasi yang lebih baik bagi evaluasi jaminan sosial," ujar Asep saat ditemui media usai acara peluncuran TMJ 22 di Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga: Transaksi Nontunai Makin Ramai, Pengguna Kartu Debit dan QRIS BSI Naik Signifikan

Di sisi lain, Asep berharap peluncuran mortalitas terbaru ini menjadi sumbangsih dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap industri, akademisi dan juga pemerintah.

Menurutnya, industri terkait dapat menjadikan tabel mortalitas sebagai suatu pelengkap dari tabel-tabel yang telah mereka gunakan selama ini. Asep mengatakan tabel mortalitas memiliki data pekerja yang cukup banyak, sehingga dapat memenuhi kebutuhan indsutri terkait.

Sementara itu, untuk akademisi, tabel mortalitas bisa dijadikan salah satu studi banding untuk melihat metodelogi yang dipakai oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sekaligus kami juga ingin masukkan. Terlebih lagi untuk pemerintah, dalam konteks bagaimana melihat jaminan sosial untuk perbaikan ataupun penyempurnaan regulasi terkait dengan jaminan sosial maupun di industri baik itu asuransi maupun pensiun," imbuh Asep.

"Kami berharap bahwa hadirnya tabel mortalitas ini bisa diterima dengan baik, tidak hanya bagi internal BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga bagi semua stakeholder utama kami," imbuhnya.

Baca Juga: Terus Tumbuh, Kredit UMKM BRI Capai Rp 989,6 Triliun di Kuartal I 2023

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menambahkan, penyusunan TMJ-22 mengalami banyak peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"TMJ-22 disusun menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid yang melekat pada penduduk sehingga pengamatan dapat merepresentasikan individu. Kita banyak penyesuaian tahun ini, dari sisi metodelogi, data, dan kemudian jumlah eksposurnya juga makin meningkat," kata Pramudya.

Dia menilai, tabel mortalitas ini hadir untuk memberikan faktor atau asumsi yang relevan dengan kondisi jaminan sosial. Karena biasanya industri sering kali hanya mengandalkan tabel mortalitas yang dimiliki oleh industri tersebut. 

"Tapi khusus jaminan sosial, karena kami memiliki data yang boleh dibilang relevan dengan kondisi perlindungan jaminan sosial, maka kami melakukan studi sendiri dan menghasilkan data-data ini sebagai bagian dari aktivitas aktuaria," jelasnya.

Baca Juga: OJK Ajak Mahasiswa Maluku untuk Perkuat Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: