Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Nasabah

AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Nasabah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah membayarkan klaim kepada nasabah senilai Rp 122,34 miliar per April 2023. Pembayaran ini dilakukan setelah Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari OJK pada 10 Februari 2023 lalu. 

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembayaran klaim tersebut diberikan bagi 41.588 pemegang polis. 

"Pembayaran klaim saat ini masih diprioritaskan untuk nominal di bawah Rp 5 juta," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (5/5). 

Sesuai dengan RPK, aset yang ada mencukupi untuk membayar klaim yang jatuh tempo. Namun bentuk aset yang sebagian besar properti membutuhkan kerja keras manajemen untuk mampu menyediakan likuiditas bagi pemegang polis yang jatuh tempo. 

Di samping itu, lanjut Ogi, proses penyelesaian klaim nasabah tidak hanya bersumber dari optimalisasi atau pelepasan aset perusahaan, melainkan juga berasal dari perolehan bisnis asuransi.

"OJK terus melakukan monitoring untuk memastikan pemenuhan likuiditas untuk pembayaran klaim asuransi," tegasnya.

Baca Juga: OJK Terus Pantau Proses Audit dan Likuidasi Wanaartha Life

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera hanya sebesar Rp 9,5 triliun sementara liabilitas jauh lebih tinggi yakni sebesar Rp 32,8 triliun. Alhasil, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun. 

Untuk mengatasi hal tersebut, AJB Bumiputera menggunakan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dalam melakukan pembayaran klaim polis asuransi nasabah. Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Sidang Rapat Umum Anggota (RUA) dengan mengacu pada prinsip-prinsip usaha bersama yang diatur dalam anggaran dasar.

Meski begitu, terdapat beberapa nasabah pemegang polis AJBB menolak kebijakan penurunan nilai manfaat yang telah disetujui OJK ini.

"Terhadap pemegang polis yang menolak PNM dapat menghubungi pihak AJBB, mengingat keputusan PNM dilakukan oleh pihak yang mewakili pemegang polis di AJBB pada RUA," kata Ogi.

Sebagai informasi, penurunan nilai manfaat adalah pembebanan kerugian perusahaan kepada pemegang polis atau ahli waris melalui pemotongan nilai klaim untuk polis-polis outstanding klaim atau pemotongan nilai manfaat untuk polis-polis aktif.

Sementara terkait dengan adanya wacana PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Ogi menyampaikan bahwa proses penyehatan perusahaan saat ini sedang berjalan sehingga kepailitan atau PKPU tidak sejalan dengan proses penyehatan tersebut.

Baca Juga: Nasabah AJB Bumiputera Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Begini Tanggapan OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: