Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabah AJB Bumiputera Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Begini Tanggapan OJK

Nasabah AJB Bumiputera Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Begini Tanggapan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 (AJBB) menggunakan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dalam melakukan pembayaran klaim polis asuransi nasabah.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Sidang Rapat Umum Anggota (RUA) dengan mengacu pada prinsip-prinsip usaha bersama yang diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.

Meski begitu, terdapat beberapa nasabah pemegang polis AJB Bumiputera yang menolak kebijakan penurunan nilai manfaat yang telah disetujui OJK tersebut. 

"Terhadap pemegang polis yang menolak PNM dapat menghubungi pihak AJBB, mengingat keputusan PNM dilakukan oleh pihak yang mewakili pemegang polis di AJBB pada RUA," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (5/5).

Sebagai informasi, penurunan nilai manfaat adalah pembebanan kerugian perusahaan kepada pemegang polis atau ahli waris melalui pemotongan nilai klaim untuk polis-polis outstanding klaim atau pemotongan nilai manfaat untuk polis-polis aktif.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Travel Bank Mandiri Melonjak 132% pada April 2023

Sementara itu, terkait dengan adanya wacana PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Ogi menyampaikan bahwa proses penyehatan perusahaan saat ini sedang berjalan sehingga kepailitan atau PKPU tidak sejalan dengan proses penyehatan tersebut.

Sejak RPK mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari OJK pada 10 Februari 2023, per 17 April 2023, perusahaan telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp 122,34 miliar untuk 41.588 pemegang polis. Pembayaran klaim saat ini masih diprioritaskan untuk nominal di bawah Rp5 juta. 

Sesuai dengan RPK, aset yang ada mencukupi untuk membayar klaim yang jatuh tempo. Namun bentuk aset yang sebagian besar properti membutuhkan kerja keras manajemen untuk mampu menyediakan likuiditas bagi pemegang polis yang jatuh tempo. 

Di samping itu, lanjut Ogi, proses penyelesaian klaim nasabah tidak hanya bersumber dari optimalisasi atau pelepasan aset perusahaan, melainkan juga berasal dari perolehan bisnis asuransi.

"OJK terus melakukan monitoring untuk memastikan pemenuhan likuiditas untuk pembayaran klaim asuransi," tegasnya.

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera hanya sebesar Rp 9,5 triliun sementara liabilitas jauh lebih tinggi yakni sebesar Rp 32,8 triliun. Alhasil, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun. 

Baca Juga: OJK Terus Pantau Proses Audit dan Likuidasi Wanaartha Life

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: