Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terus Pantau Proses Audit dan Likuidasi Wanaartha Life

OJK Terus Pantau Proses Audit dan Likuidasi Wanaartha Life Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Kasus PT Asuransi Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus bergulir. Setelah izin usahanya dicabut, tim likuidasi telah terbentuk dan bertugas menjalankan serangkaian proses likuidasi. 

Kepala Eksekutif Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh tim likuidasi. 

"Kami melakukan pemantauan atas realisasi RKAB tersebut setiap bulan dan menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, serta Direksi non aktif untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis," jelas Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (5/5). 

Selain itu, tim likuidasi juga telah menunjuk kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK. Hal ini dilakukan sebagai tahap awal proses audit neraca penutupan Wanaartha Life.

"OJK akan terus memantau hasil audit neraca penutupan yang akan disampaikan oleh tim likuidasi," ujar Ogi.

Baca Juga: OJK: Cadangan Perbankan Memadai Meski Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

Pihaknya pun meminta direksi non aktif, dewan komisaris, serta pemegang saham agar membantu proses audit tersebut. Sehingga tidak menghambat proses likuidasi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) POJK 28/2015. 

Sebelumnya, OJK telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).

Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023. 

Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Wanaartha Life dari tahun 2014 sampai dengan 2019.

Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP tersebut tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan dengan tidak melaporkan peningkatan produksi dari asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.

Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan perusahaan masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk tersebut dengan menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risiko. 

Baca Juga: Fintech Danafix Kembalikan Izin Usaha, OJK: Kami Akan Analisis Seluruh Kewajibannya

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: