Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Penurunan Nilai Manfaat, Begini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera 1912

Ada Penurunan Nilai Manfaat, Begini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Beberapa tahun belakangan ini, proses klaim nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sempat tertunda. Untuk itu, manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Direktur Utama AJB Bumiputera, Irvandi Gustari mengungkapkan salah satu opsi dalam RPK tersebut adalah dengan mengambil kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan nasabah dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912.

"Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis," ujar Irvandi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/2).

Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual atau usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Baca Juga: Bank Permata Gelar RUPST pada 6 April 2023

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat. Lebih lanjut, Irvandi menjelaskan kebijakan PNM klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

"Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran," jelasnya.

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan PNM dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta.

"Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap," imbuhnya.

Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. Untuk itu, ia mengajak seluruh pemegang polis di Indonesia mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. 

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini,” tutup Irvandi.

Baca Juga: Gudang Octa Utama Kebakaran, Asuransi Sinar Mas Cairkan Klaim Rp 20,6 Miliar

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: