Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama, Begini Nasib AJB Bumiputera 1912

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama, Begini Nasib AJB Bumiputera 1912 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut telah berlaku efektif sejak 11 Mei 2023. Latar belakang penerbitan POJK ini merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

"Dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, termasuk perubahan bentuk hukum usaha bersama," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Ogi menjelaskan, ketentuan terkait perubahan bentuk hukum usaha bersama yang diatur dalam POJK tersebut tertuang dalam Pasal 192, yakni hak yang diperbolehkan mengusulkan perubahan bentuk badan hukum yaitu Dewan Komisaris, Direksi, atau peserta Rapat Umum Anggota (RUA).

Baca Juga: Ekspansi ke Mobil Listrik, Blue Bird Terima Pinjaman HSBC Indonesia Rp 350 Miliar

"Rencana perubahan bentuk hukum dituangkan dalam proposal dan harus mendapatkan persetujuan OJK. Proposal rencana perubahan badan hukum juga harus mendapatkan persetujuan RUA, sebelum disampaikan ke OJK," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Ogi, perubahan badan hukum usaha bersama tidak berasal dari OJK, melainkan harus terlebih dahulu diusulkan oleh perusahaan asuransi tersebut. Hal ini berlaku bagi seluruh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, termasuk PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). 

Namun hingga saat ini, Ogi mengungkapkan pihaknya belum pernah menerima proposal perubahan badan hukum AJB Bumiputera. 

Kemudian, terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) AJBB, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap RPK yang disampaikan oleh AJBB, pada tanggal 10 Februari 2023. Dengan adanya RPK ini, Ogi berharap AJBB dapat mengatasi permasalahan fundamental. 

"Saat ini OJK melakukan monitoring atas implementasi RPK dimaksud, khususnya terkait pemenuhan likuiditas pembayaran klaim," pungkasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Budaya Menabung Generasi Muda, BPD Bali Rilis Agen Simpanan Pelajar Sekolah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: