Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji Bayar Klaim Nasabah, AJB Bumiputera Akan Lepas Aset Tanah dan Saham

Janji Bayar Klaim Nasabah, AJB Bumiputera Akan Lepas Aset Tanah dan Saham Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan, dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Irvandi Gustari menyampaikan, rencana penyehatan keuangan tersebut untuk kebaikan bersama dengan pemegang polis saat ini.

"Baik pemegang polis yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga pemegang polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari," tutur Irvandi dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (22/2). 

Dengan pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda dengan pemenuhan likuiditas. Salah satunya dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

"Lalu pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan," imbuhnya.

Baca Juga: IFG Life Bayar Klaim Eks Nasabah Jiwasraya Senilai Rp 5,9 Triliun hingga Januari 2023

Melalui strategi tersebut, diharapkan perusahaan dapat membayar kewajiban kepada nasabah dan kondisi keuangan perusahaan kembali pulih. Mengingat, kinerja keuangan AJB Bumiputera 1912 masih merah dan belum dapat menutupi kewajiban ke nasabah.  

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera senilai Rp 9,5 triliun dan liabilitas Rp 32,8 triliun. Ada selisih begitu besar antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, sehingga perusahaan terkendala untuk membayar kewajiban ke nasabah. 

Atas itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan mengenai tertundanya pembayaran klaim asuransi nasabah selama ini. Irvandi menyatakan bahwa manajemen Bumiputera juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. 

"Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama," ungkapnya.

Dengan selisih kewajiban yang besar, lanjut Irvandi, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan pemegang polis AJB Bumiputera dengan menyusun strategi yang terbaik.

"Hal ini untuk kelangsungan usaha dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya," jelas Irvandi.

Baca Juga: Usai dari CIMB Niaga, Tigor M Siahaan Akhirnya Berlabuh di Superbank

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: