Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU P2SK Muluskan Langkah BPR untuk IPO di Bursa Efek

UU P2SK Muluskan Langkah BPR untuk IPO di Bursa Efek Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
WE Finance, Jakarta -

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dinilai akan semakin berkembang karena makin terbuka peluang untuk memperkuat permodalan serta kerja sama dengan mitra strategis. 

Direktur Utama BPR Daya Perdana Nusantara Ricardo Simatupang mengatakan, kehadiran aturan tersebut membuat BPR diperbolehkan melakukan penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, penawaran umum di bursa efek hingga memanfaatkan teknologi informasi.

"Penukaran valuta asing saya kira akan menambah semaraknya produk atau jasa yang bisa ditawarkan oleh BPR. Soal pemanfaatan teknologi, ini menunjukan betapa pentingnya hal ini untuk melakukan kegiatan bisnis. Semoga di POJK yang akan muncul, pemanfaatan teknologi ini tidak lagi jadi halangan," ujarnya dalam webinar dikutip Senin (13/3).

Ricardo menjelaskan, selama ini BPR bukan tidak dapat memanfaatkan teknologi informasi, melainkan banyak hal-hal yang belum dapat dimanfaatkan karena ada pembatasan dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Naik 22%, Aset Astra Financial Tembus Rp 166 Triliun pada 2022

Sementara pada pasal 23 ayat 2 UU P2SK menyebutkan bahwa industri BPR dapat melakukan penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek. Menurut Ricardo, hal ini dapat mengatasi masalah permodalan di industri BPR.

"Kami sebagai usaha mikro berharap ada cara yang tepat untuk BPR dengan skala tertentu bisa masuk ke bursa tanpa halangan yang terlalu berarti. Nilai yang kita harapkan ke depan bagaimana masalah permodalan di industri BPR bisa diatasi," ungkapnya.

Selain itu, BPR juga dapat bekerja sama dengan bank umum dalam hal penyaluran kredit. Pihaknya pun menunggu seperti apa bentuk kerja sama yang bisa dilakukan oleh bank umum dengan BPR, sehingga terjadi kerja sama yang saling menguntungkan. 

"Karena memang banyak kredit yang katakanlah menjadi pasarnya BPR tetapi juga menjadi pasarnya bank umum. Mungkin kelihatannya naif kalau mengusulkan field yang berbeda," kata Ricardo.

"Mungkin ke depan harus kita tindak lanjuti seperti itu medannya harus berbeda, lapangan pertempuran harus berbeda. Kalau lapangan pertempurannya sama, sementara senjatanya berbeda saya kira tidak komparator. Nah ini barangkali ke depan perlu menjadi diskusi," tambahnya.

Dengan adanya UU P2SK, lanjut Ricardo, maka terbuka peluang peran BPR semakin ditingkatkan dalam mendukung perekonomian nasional. Kesiapan internal BPR dan dukungan otoritas terkait akan membawa BPR semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada UMKM.

Baca Juga: Jaring Wisatawan Lokal, BNI Gelar BNI EXPO with RANS di Surabaya

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: