Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Pastikan KUR Bagi Pengusaha Mikro Diberikan Tanpa Agunan

DPR Pastikan KUR Bagi Pengusaha Mikro Diberikan Tanpa Agunan Kredit Foto: MPR
WE Finance, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M Amir Uskara menilai implementasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini masih mengalami beberapa hambatan dan belum sesuai seperti yang diharapkan.

Salah satunya, yakni terkait KUR yang masuk kriteria pinjaman dengan nominal Rp 25 juta ke bawah bagi pengusaha mikro yang semestinya dapat diberikan tanpa memerlukan agunan.

Meskipun demikian, pada praktiknya masih ditemui pelaksanaan yang berbeda dari aturan yang telah disepakati. Terutama KUR bagi pengusaha mikro yang harusnya tanpa agunan ini masih dibebankan oleh perbankan tingkat bawah untuk menyiapkan agunan.

"KUR untuk pengusaha mikro ini juga banyak kami dapatkan selama kami keliling di seluruh daerah di Indonesia dan masih belum mencapai dari apa yang kita harapkan," ujar Amir pada kunjungan Kerja Komisi XI DPR ke Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dikutip Senin (6/3).

Menurut Amir, keberadaan KUR untuk usaha mikro ini ditujukan agar dapat menambah UMKM baru yang diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing. Namun saat ini masih banyak penerima KUR itu bergulir dari satu UMKM saja, seharusnya bisa menyebar ke tempat lain.

"Mungkin perbankan ingin bermain aman terhadap dana KUR itu sehingga mereka gulirkan di tempat yang sama. Ini juga saya kira kurang maksimal karena yang diharapkan KUR ini betul-betul bisa menyebar secara maksimal ke UMKM  yang ada di seluruh Indonesia agar mereka bisa bergerak dengan bebas untuk bisa meningkatkan usaha mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Bos OJK : Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan akan Lebih Baik daripada Saat Covid-19

Amir mengungkapkan, terkait KUR sebenarnya sudah disepakati  ada jaminan dari pihak asuransi, yakni Jamkrindo dan Askrindo sehingga beban bank sebenarnya hanya 30% dari beban yang ada. Artinya, jika ada keterlambatan atau masalah terkait dengan pembiayaan KUR, maka porsi yang dibebanka ke bank hanya 30% dan sisanya dijamin oleh asuransi. 

"Kami harus dorong agar perbankan bisa memaksimalkan. Jangan terkesan hanya ingin bersikap aman dari pihak perbankannya. Diharapkan KUR ini betul-betul bisa menggerakkan ekonomi masyarakat dari sisi UMKM yang tersebar di seluruh daerah," kata Amir. 

Dia menilai persoalan mekanisme perbankan terkait masalah KUR seharusnya dipermudah. Sebab, KUR tidak bisa disamakan dengan kredit komersil karena berbeda dari sisi pembebanannya.

"Padahal pemerintah menggelontorkan dana KUR ini semata untuk kepentingan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harus ada perbedaan mekanisme administrasi antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersil," tegasnya.

Baca Juga: Bank Jateng Resmikan KUR Super Mikro Bunga 3%, Ini Keunggulannya

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: