Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melalui Satgas BLBI, Pemerintah Berhasil Sita Aset Senilai Rp 28,37 Triliun

Melalui Satgas BLBI, Pemerintah Berhasil Sita Aset Senilai Rp 28,37 Triliun Kredit Foto: Kementerian Keuangan
WE Finance, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus melakukan upaya hukum yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Peraturan tersebut sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021. Hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil menagih utang negara dengan perolehan aset seluas 39.005.542 m2, atau estimasi senilai Rp 28,377 triliun.

Total aset itu berupa penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari obligor atau debitur ke negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian, lembaga, BUMN dan Pemda.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur atau obligor, pemblokiran dana penyitaan.

Baca Juga: Lampaui Target, BRI Sukses Jual SBR012 hingga Rp 2,1 Triliun

"Kemudian penjualan barang jaminan atau harta kekayaan lain milik debitur, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur," kata Mahfud, dalam keterangan resmi, Selasa (21/2). 

Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara. Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 sampai Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah menyita dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Terkait dengan kegiataan penyitaan, menurut Mahfud, hal ini sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun.

Baca Juga: Janji Bayar Klaim Nasabah, AJB Bumiputera Akan Lepas Aset Tanah dan Saham

Selain itu, mengenai tindakan keperdataan dan layanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan penghentian layanan publik.

Dalam rangka penyelesaian piutang negara, Satgas BLBI  melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

"Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan," terangnya. 

Dalam hal ini, terdapat beberapa gugatan debitur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban atau hutang debitur.  

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN atau KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres atau Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda, kecamatan, kelurahan di aset berada.

Baca Juga: Kejar Utang Debitur, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta Barat

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: