Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejar Utang Debitur, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta Barat

Kejar Utang Debitur, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta Barat Kredit Foto: Kementerian Keuangan
WE Finance, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset properti tanah.

Kali ini, Satgas BLBI berhasil menyita properti tanah seluas 241.170 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 triliun yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng atau dikenal dulunya di kawasan Desa Meruya Udik, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan ialah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

"Aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh BPPN," ujar Rionald dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/2).

Baca Juga: Analis Proyeksi Saham BRI Bisa Sentuh Rp 6.100 per Saham

Selain itu, aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam laporan keuangan pemerintah pusat atau Laporan keuangan transaksi khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Rionald menyampaikan aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Dengan demikian, aset- aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia," ungkapnya.

Kegiatan tersebut juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo didampingi oleh Kombes Pol Yohanes Richard Andrians beserta jajaran.

Selain itu, dihadiri juga oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kabag Ops, jajaran Kodim 0305/Jakarta Barat, jajaran Polsek Kembangan, jajaran Danramil 07/Kembangan, Satpol PP Kota Jakarta Barat, Lurah Meruya Selatan, dan perwakilan Lurah Srengseng.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama, Nasabah Mandiri Taspen dapat Perlindungan Asuransi Jiwa dari AXA Mandiri

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: