Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Sita Aset The East Tower Kuningan Senilai Rp 786 Miliar

Satgas BLBI Sita Aset The East Tower Kuningan Senilai Rp 786 Miliar Kredit Foto: BLBI
WE Finance, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap aset milik Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Penyitaan kali ini dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, dengan menyita tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower yang beralamat di jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 24 Juli 2023. 

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan keseluruhan aset yang disita tersebut memiliki estimasi nilai Rp 786 miliar. Pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.

"Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor atau debitur,” ujar Rionald dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/7).

Dia menjelaskan, penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terbitkan Aturan, OJK Wajibkan Unit Usaha Syariah Perbankan Miliki Dana Usaha Rp 1 Triliun

“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut,” kata Rionald.

Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra beserta 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2. 

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Adapun penyitaan dilakukan terhadap bangunan rumah susun yang dimiliki oleh pihak yang memperoleh hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu Gentamulia Infra. 

Namun penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Baca Juga: Kualitas Kredit Makin Sehat, NPL BNI Turun Jadi 2,5% pada Juni 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: