Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Permata Gelar RUPST pada 6 April 2023

Bank Permata Gelar RUPST pada 6 April 2023 Kredit Foto: Siaran Pers/PermataBank
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Permata Tbk secara resmi mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) akan digelar pada Kamis, 6 April 2023 mendatang.

Rencana RUPST tersebut merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Direksi Bank Permata mengatakan pemanggilan RUPST akan dipublikasikan dalam situs web BEI, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai penyedia e-RUPS dan situs web Perseroan pada tanggal 8 Maret 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020.

"Kemudian, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada 7 Maret 2023 sampai dengan penutupan perdagangan saham di BEI," terangnya dalam keterbukaan informasi dikutip pada Rabu (22/2).  

Selanjutnya, pemegang saham perseroan yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah semua saham dengan hak suara berhak mengusulkan mata acara untuk dimasukkan dalam acara RUPST, dengan ketentuan usulan mata acara RUPST memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan.

Baca Juga: Privy: Tanda Tangan Digital Tingkatkan Keyakinan Transaksi Masyarakat

"Usulan mata acara tersebut sudah harus diterima oleh direksi perseroan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST," tambahnya. 

Nantinya, RUPST akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas electronic General Meeting System (eASY.KSEI).

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2) POJK 15/2020 serta Pasal 8 ayat (3) POJK nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, pemegang saham dapat menghadiri RUPST secara fisik atau secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.

Pemegang sahama juga dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada penerima kuasa independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI.

Fasilitas e-Proxy tersebut mulai tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST sejak tanggal pemanggilan RUPST sampai dengan 1 hari kerja sebelum tanggal RUPST dilaksanakan (H-1) pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Dorong Literasi, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Kejahatan Siber di Era Digital

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: