Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Soal HKI Jadi Jaminan Utang untuk Sektor Ekraf, Bos BCA Buka Suara

                  Soal HKI Jadi Jaminan Utang untuk Sektor Ekraf, Bos BCA Buka Suara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) mengaku belum melakukan respons lebih lanjut terkait kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek jaminan utang. Kebijakan tersebut berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

                  "Masih kami pelajari," kata Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA, kepada WE Finance saat ditanya soal persiapan BCA terkait penyaluran kredit untuk industri kreatif, beberapa waktu lalu.

                  PP terkait resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada 12 Juli 2022. Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), kebijakan akan efektif berjalan tepat setahun kemudian, yakni 12 Juni 2023.

                  Baca Juga: HKI Bakal Jadi Jaminan Utang, BNI Masih Pantau Regulasi OJK

                  Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan menyiapkan berbagai kebutuhan implementasi dari pemanfaatan HKI sebagai syarat pembiayaan sektor ekonomi kreatif, salah satunya ialah tim penilai Kekayaan Intelektual (KI).

                  Pasalnya, objek yang dapat dijadikan jaminan utang berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 mencakup tiga jenis, yaitu jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

                  Untuk itu, diperlukan tim penilai yang berhak mengukur nilai KI yang akan dijadikan agunan, baik yang bersifat independen maupun dari internal lembaga keuangan itu sendiri. Tim penilai ini nantinya akan melakukan penilaian, analisis pasar, dan penelaahan terhadap objek KI. Agar dapat melakukan penilaian yang tepat, tim penilai perlu melalui sertifikasi kompetensi yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                  Penulis: Imamatul Silfia
                  Editor: Rosmayanti

                  Bagikan Artikel: