PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) masih mengkaji regulasi penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif mengizinkan HKI untuk dijadikan objek jaminan utang.
"Kami sedang me-review [regulasi HKI]," kata Royke Tumilaar, Direktur Utama BNI, saat dihubungi WE Finance, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Pemerintah Bisa Jadikan HKI sebagai Jaminan Pinjaman Asal Syarat Ini Dipenuhi
Kementerian Pariwisata dan Ekonom Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan regulasi tersebut akan berjalan efektif per 12 Juni 2023. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap dan tak masalah terkait dengan ide tersebut.
Namun, hingga sejauh ini, OJK masih belum merilis regulasi yang mengatur tentang implementasi kebijakan HKI sebagai jaminan utang. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, OJK masih mengkaji terkait implementasi hukum, valuasi HKI, regulasi perbankan, dan likuiditas dari HKI itu sendiri.
Melihat hal itu, Royke menyatakan BNI masih memantau perkembangan dari OJK. Saat ini, BNI belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait ketentuan HKI sebagai jaminan kredit.
"Kami belum mengubah kebijakan kredit kami," tutur dia.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti