Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal HKI Jadi Agunan Bank, OJK Sebut Tiga Hal Ini Harus Dipenuhi

Soal HKI Jadi Agunan Bank, OJK Sebut Tiga Hal Ini Harus Dipenuhi Kredit Foto: Istimewa
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tiga hal yang harus dipenuhi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang akan dijadikan agunan pinjaman bank sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal yang pertama ialah dari sisi kelembagaan.

"Pemerintah dapat membentuk instansi atau lembaga untuk registrasi pencatatan transaksi dan penjaminan HKI," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Buka Suara Soal Spin Off Unit Usaha Syariah, Begini Tanggapan OJK

Pasalnya, HKI belum memiliki dasar perikatan yang jelas. Hingga sejauh ini, HKI yang memiliki dasar perikatan jelas hanya hak cipta dan hak paten yang masing-masing diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Nomor 13 Tahun 2016.

Kedua, pemerintah perlu menciptakan ekosistem dan pasar yang likuid dari berbagai produk HKI. Kondisi ini dapat dipenuhi dengan pembentukan pedoman penilaian ekonomis atas HKI yang perlu diatur oleh pihak-pihak yang ahli dalam bidang HKI. Dengan demikian, akan terbentuk tata cara eksekusi serta lembaga yang dapat membantu eksekusi HKI menjadi agunan pinjaman bank.

Adapun yang ketiga adalah insentif program penjaminan maupun subsidi bunga oleh pemerintah. "Dengan demikian, dapat menciptakan rasa percaya diri dari sisi perbankan maupun pembiayaan yang terkait," tuturnya.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: