Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang, Bagaimana Cara Menaksir Nilainya?

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang, Bagaimana Cara Menaksir Nilainya? Kredit Foto: Unsplash/ Collabstr
WE Finance, Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi mengenai kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut menjelaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan asetnya untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Akan tetapi, implementasi PP tersebut masih memiliki sejumlah kendala, salah satunya terkait indikator yang menjadi acuan dalam menaksir nilai objek kekayaan intelektual. Sebab, pemanfaatan kekayaan intelektual menjadi objek jaminan utang baru-baru ini diresmikan, sehingga penaksiran nilai kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang baru bagi industri keuangan.

Hal senada diungkapkan oleh praktisi hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema. “Karena ini mungkin hal yang baru, jadi banyak pertanyaan juga bagaimana menilai kekayaan intelektual,” katanya saat dihubungi WE Finance beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Soal Tim Panel Penilai Kekayaan Intelektual, Begini Prosesnya di Panin Bank

Meski demikian, PP 24/2022 juga menuangkan metode penilaian kekayaan intelektual yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan sebagai acuan dalam menilai objek yang akan menjadi jaminan utang. Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 12 PP 24/2022.

Metode Penilaian Kekayaan Intelektual

Berdasarkan Pasal 12 PP 24/2022, terdapat empat pendekatan yang dapat diterapkan dalam menaksir nilai kekayaan intelektual untuk menjadi objek jaminan utang.

Pertama, pendekatan biaya. Dengan pendekatan ini, indikator nilai menggunakan prinsip ekonomi yang berorientasi pada kondisi bahwa pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara pada saat pembelian atau konstruksi.

Kedua, pendekatan pasar. Artinya, indikator nilai berdasar pada perbandingan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding. Perbandingan mengacu pada informasi harga transaksi atau penawaran yang tersedia.

Ketiga, pendekatan pendapatan. Metode ini menggunakan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai masa kini.

Metode terakhir adalah pendekatan penilaian yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi serta efek layanan urun dana berbasis teknologi informasi, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 15 PP 24/2022. Pendanaan bersama berbasis teknologi informasi perlu memperoleh izin dan sesuai dengan ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: