Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Konten YouTube dan HKI Bakal Jadi Jaminan Kredit, Siapa Saja Bank Pendukung Ekraf Sebenarnya?

Heboh Konten YouTube dan HKI Bakal Jadi Jaminan Kredit, Siapa Saja Bank Pendukung Ekraf Sebenarnya? Kredit Foto: BRI
WE Finance, Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali angkat bicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang akan dijadikan jaminan kredit pada tahun 2023. Henky Manurung selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf mengatakan bahwa sesungguhnya pemberian modal untuk pemilik HKI ini sama dengan mekanisme pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini sudah berjalan.

“Jadi posisi di kami hampir seluruh perbankan baik Himbara dan Perbanas sebenarnya sudah melakukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat dengan limit Rp50 juta dan Rp500 juta kepada pelaku ekonomi kreatif. Nah berkat PP Nomor 24, adanya satu catatan baru mengenai adanya valuasi, adanya HKI itu dan dinilai sebagai sesuatu yang bernilailah,” ujarnya saat dihubungi WE Finance, Jumat (19/8/2022).

Bedanya, penilaian HKI membutuhkan valuator khusus yang ahli di bidangnya untuk menilai karya yang nantinya akan dijadikan jaminan utang. Jaminan itu pun tidak bisa sembarangan digunakan karena hanya diperuntukkan sebagai modal kerja saja. 

Baca Juga: Soal HKI Jadi Jaminan Utang untuk Sektor Ekraf, Bos BCA Buka Suara

“Sekarang catatan dari PP Nomor 24 ini menjadikan hak cipta menjadi valuasi baru, menjadi penilaian baru untuk bisa dinilai dari pihak perbankan. Tapi butuh beberapa tahapan lagi nih seperti valuatornya kami butuhkan dan lain-lain,” kata dia.

“Jadi semua lembaga perbankan sebenarnya masih menilai dari sisi pelaku usahanya. Jadi pelaku usaha kalau sampai batas Rp50 juta kan tidak perlu kontrol apapun, hanya dilihat dari prospek usahanya sebenarnya atau buku rekeningnya bahwa si perusahaan ini atau pelaku ekraf ini sehat. Hal-hal itu yang menjadi penilaian,” lanjut Henky.

Berdasarkan keterangan tersebut, lantas bagaimana pertumbuhan KUR yang sudah berjalan serta apa saja bank yang mendukung sektor ekonomi kreatif sebenarnya?

Berdasarkan data yang diperoleh WE Finance secara khusus dari Kemenparekraf, total realisasi KUR di tahun 2021 mencapai Rp129.476.535.047.142 triliun dengan jumlah debitur 3.418.110.

Sementara untuk sebaran realisasi KUR per bank tertinggi berasal dari BRI dengan akad kredit Rp85.962.897.559.067 triliun dengan debitur sebanyak 2.878.697, kemudian Bank Mandiri dengan akad kredit Rp18.353.038.839.202 triliun dan debitur 196.540, BNI dengan akad kredit Rp13.077.187.764.245 triliun dan debitur 62.386, Bank Syariah Mandiri sejumlah Rp3.928.270.287.903 triliun akad kredit dan 56.312 debitur, serta BPD Jawa Tengah senilai Rp2.030.785.300.000 triliun dengan debitur 14.7192.

Secara detail sebaran realisasi KUR tertinggi di sektor ekonomi kreatif berasal dari bidang fashion dengan akad kredit Rp9.002.743.473.273 triliun, disusul bidang oleh kuliner sebesar Rp5.719.238.563.604, serta bidang kriya dengan akad kredit Rp2.680.623.388.228 triliun.

Lebih lanjut, sebaran realisasi KUR tertinggi per provinsi berasal dari Jawa Barat dengan akad kredit Rp23,8 triliun dengan 725.984 debitur, Jawa Tengah Rp23,7 triliun dengan 670.805 debitur, Jawa Timur Rp19,2 triliun dengan 537.900 debitur, DKI Jakarta Rp5,95 triliun dengan 160.905 debitur, dan terakhir dari Sumatera Utara Rp5,81 triliun dengan 146.119 debitur.

Jumlah tersebut dikatakan meningkat, sehingga munculnya PP Nomor 24 Tahun 2022 diharapkan mampu menambah jumlah pelaku ekonomi kreatif di luar sektor fesyen, kuliner, dan kriya. 

Sebelumnya, Robinson Sinaga selaku Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf menegaskan jika pihaknya masih terus mengkaji PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut bersama lembaga lainnya sehingga diharapkan bisa dijalankan sesuai rencana yakni Juni 2023. 

Menjadi terobosan baru, tak heran hal ini memang ditunggu oleh banyak pihak terutama para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal guna mendukung karya maupun usahanya di masa depan.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: