Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tim Panel Penilai Kekayaan Intelektual, Begini Prosesnya di Panin Bank

Soal Tim Panel Penilai Kekayaan Intelektual, Begini Prosesnya di Panin Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Panin Bank mengaku masih mengamati perkembangan terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang nantinya akan menjadi salah satu objek jaminan pembiayaan dari lembaga keuangan.

"Kami masih mempelajari ketentuan yang terkait hal tersebut," kata Herwidayatmo, Direktur Utama Panin Bank, saat dikonfirmasi WE Finance, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah merilis regulasi yang mengatur tentang KI menjadi jaminan utang melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, dengan menjadikan aset kreatifnya sebagai jaminan.

Baca Juga: Majukan Industri Kreatif, BRI Dukung Penuh HKI jadi Jaminan Utang

Adapun penilaian terhadap KI akan dilakukan oleh penilai KI yang bersifat independen serta tim panel penilai dari sisi internal lembaga keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 12 PP 24/2022.

Sementara, hingga sejauh ini, Panin Bank masih belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait pembentukan tim panel penilai KI.

"Belum [membentuk tim panel penilai]. Kami masih mengamati perkembangan dan peluang pasarnya," tambah dia.

Implementasi dari PP 24/2022 sendiri ditargetkan akan efektif per 12 Juni 2023. Sampai waktu tersebut, pemerintah akan mempersiapkan berbagai keperluan implementasi regulasi, termasuk pembentukan tim penilai KI.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Robinson Sinaga menyebut penilai KI adalah pihak yang telah mendapat sertifikat kompetensi bidang kekayaan intelektual. Wewenang pemberian sertifikasi itu sendiri masih belum ditetapkan, apakah nantinya akan dikeluarkan oleh Kemenparekraf atau lembaga sertifikasi.

Di sisi lain, Robinson menegaskan aturan aset KI menjadi jaminan utang hanya diperkenankan untuk modal kerja. "Kredit yang didapat itu juga untuk modal kerja, tambahan modal kerja, bukan dipakai untuk yang lain," jelas Robinson saat dihubungi WE Finance, Jumat (12/8/2022).

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: