Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Jokowi Terima 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK, Berikut Daftarnya

                  Jokowi Terima 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK, Berikut Daftarnya Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
                  WE Finance, Jakarta -

                  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), melaporkan hasil seleksi calon anggota DK OJK untuk dua jabatan baru kepada Presiden Joko Widodo.

                  “Hari ini saya bersama dengan seluruh panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner OJK, di mana dua anggota dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Rabu (31/5).

                  Adapun dua jabatan baru OJK sebagai Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK, dan KE pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.

                  Baca Juga: Bos BNI Ventures hingga Komut Pefindo Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap IV

                  Sri Mulyani menjelaskan, bahwa proses seleksi telah berjalan sejak 29 Maret 2023 lalu dan dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka. Dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.

                  “Kemudian seleksi tahap keempat yang terakhir, dari delapan orang kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada bapak Presiden,” jelasnya.

                  Keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden, yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.

                  Selanjutnya, Presiden akan memilih empat nama yang diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari.

                  "Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023,” tutup Sri Mulyani.

                  Baca Juga: Perketat Bisnis Asuransi Usaha Bersama, OJK Rilis Aturan Baru

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: