Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perketat Bisnis Asuransi Usaha Bersama, OJK Rilis Aturan Baru

Perketat Bisnis Asuransi Usaha Bersama, OJK Rilis Aturan Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Hal ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif," kata Aman melalui keterangan resmi, Rabu (31/5).

Oleh karena itu, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran

Kemudian menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis.

"Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," terangnya, 

Selain itu, kata Aman, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi usaha bersama dan dewan komisaris usaha bersama.

Baca Juga: BSI Gandeng KONI dan PSSI Untuk Kembangkan Olaharga Indonesia

"Melakukan kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, menangani benturan kepentingan, menerapkan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal," jelasnya.

Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib menerapkan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi, kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, serta perencanaan bisnis.

Tak hanya itu, peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, dan organ di perusahaan, serta penguatan fungsi pengawasan yang terdiri dari fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik.

"Termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan pemerintah," imbuhnya.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan  pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. 

Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menghormati hak pemangku kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan pemangku kepentingan lainnya.

Di samping itu, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Selanjutnya, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama yang memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan. 

"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Aman.

Baca Juga: Bos BNI Ventures hingga Komut Pefindo Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap IV

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: