Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Kenaikan Modal Minimum dan Kesehatan Asuransi Umum Jadi Tantangan Industri Tahun Ini

                  Kenaikan Modal Minimum dan Kesehatan Asuransi Umum Jadi Tantangan Industri Tahun Ini Kredit Foto: Shutterstock
                  WE Finance, Jakarta -

                  Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi kinerja dan proyeksi ke depannya terhadap industri asuransi umum. Dari hasil evaluasi ini, ditemukan dua permasalahan yang sedang dihadapi oleh industri. 

                  Pertama, industri asuransi umum tidak semuanya dalam keadaan yang baik atau sehat, sehingga yang menjadi prioritas utama Budi saat ini adalah mengembalikan hasil underwriting untuk bisa menutup biaya operasional atau beban-beban lainnya. 

                  "Karena melihat laporan keuangan ke belakang, laba yang diperoleh asuransi umum itu lebih ditopang oleh hasil investasi. Ini juga menjadi masukan ke regulator. Yang pasti tujuan utama AAUI sekarang ini bagaimana menyehatkan industri kita ini," ujar Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (31/5).

                  Dia menyampaikan, terdapat tiga lini bisnis yang sedikit menggerus pendapatan, yakni asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, dan juga asuransi kredit.

                  "Karena biaya akuisisinya sedikit tinggi. Kalau asuransi kredit sudah jelas suffer. Kalau properti saya pikir masih surplus tapi ada (tantangan), kendaraan bermotor juga sama," imbuhnya.

                  Baca Juga: Banjir Peminat, Pembiayaan Kendaraan Bank BSI Tembus Rp 3,2 Triliun

                  Lalu, permasalahan kedua terkait wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dalam waktu yang berdekatan dengan implementasi PSAK 74 yang merupakan adopsi dari IFRS 17. Budi menilai, untuk implementasi PSAK 74 pun, perusahaan asuransi membutuhkan biaya yang cukup besar.

                  "Ini satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan. Jadi jangan sampai nanti kita melihat laporan hasil implementasi PSAK 74, ternyata memang fokusnya sebagian memerlukan peningkatan modal. Sedangkan di satu sisi, ada ketentuan yang nantinya untuk peningkatan modal juga. Jadi itu sikap yang akan kami sampaikan ke OJK," jelasnya.

                  Menurut Budi, peningkatan modal tidak dapat menjadi faktor pengukur bahwa perusahaan asuransi tersebut sehat ataupun menjamin pertumbuhan yang signifikan.

                  "Karena asuransi ini tidak berdiri sendiri, kita merupakan satu ekosistem, kita ada perusahaan reasuransi sebagai pendukung," ucapnya.

                  Meski demikian, tak ada penolakan dari pihaknya terkait wacana kenaikan modal minimum yang akan diberlakukan oleh OJK.

                  "Kemarin mayoritas dari anggota AAUI tidak keberatan, tapi mohon diperjuangkan untuk besaran (nilai) dan concern waktunya yang cukup," pungkas Budi.

                  Baca Juga: AAUI Soroti Kebijakan OJK terkait Kenaikan Modal Minimum di Industri Asuransi

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: