Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Majukan Industri Kreatif, BRI Dukung Penuh HKI jadi Jaminan Utang

Majukan Industri Kreatif, BRI Dukung Penuh HKI jadi Jaminan Utang Kredit Foto: BRI
WE Finance, Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengizinkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

Menanggapi hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan yang dapat memajukan industri kreatif tersebut

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," ujarnya kepada WE Finance di Jakarta, Senin (22/8/2022). Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bakal Jadi Jaminan Utang, Ini Ungkapan Tegas Kemenkumham

Kendati demikian, Aestika bilang, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Diantaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Henky Manurung mengakui bahwa penilaian HKI membutuhkan valuator khusus yang ahli di bidangnya untuk menilai karya yang nantinya akan dijadikan jaminan utang. Jaminan itu pun tidak bisa sembarangan digunakan karena hanya diperuntukkan sebagai modal kerja saja. 

“Sekarang catatan dari PP Nomor 24 ini menjadikan hak cipta menjadi valuasi baru, menjadi penilaian baru untuk bisa dinilai dari pihak perbankan. Tapi butuh beberapa tahapan lagi nih seperti valuatornya kami butuhkan dan lain-lain,” kata dia. Baca Juga: Soal HKI Jadi Jaminan Utang untuk Sektor Ekraf, Bos BCA Buka Suara

“Jadi semua lembaga perbankan sebenarnya masih menilai dari sisi pelaku usahanya. Jadi pelaku usaha kalau sampai batas Rp50 juta kan tidak perlu kontrol apapun, hanya dilihat dari prospek usahanya sebenarnya atau buku rekeningnya bahwa si perusahaan ini atau pelaku ekraf ini sehat. Hal-hal itu yang menjadi penilaian,” lanjut Henky.

Penulis/Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: