Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIMB Niaga Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS 2023

CIMB Niaga Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU tersebut menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) UUS dari bank induk pada 2023.

RUU P2SK mengatur tentang kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari bank induknya. Dengan demikian, UUS yang memiliki porsi aset di bawah 50% tidak diharuskan melakukan spin-off.

Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Pandji P Djajanegara mengungkapkan kondisi perbankan syariah saat ini sedang rentan apabila ditambah dengan kewajiban spin-off 2023. Oleh karena itu, RUU P2SK menjadi secercah harapan bagi perbankan syariah.

Baca Juga: Pentingnya Andil Sektor Ekonomi Kreatif terhadap Perekonomian Negara

"Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif," kata Pandji dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Senin (15/8/2022).

"Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar," tambahnya.

Menilik data OJK, per Desember 2021 market share perbankan Syariah masih di kisaran 6,7%. Kondisi ini memiliki gap yang besar terhadap roadmap Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 2024 sebesar 20% pangsa pasar dari keseluruhan industri keuangan syariah.

Berdasarkan kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share bank induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share bank induknya mencapai 14%. Artinya, jika model bisnis UUS dipertahankan maka bisa diandalkan untuk mempercepat pencapaian target 20% aset perbankan nasional 2024.

Di sisi lain, Pandji melihat tingkat pelayanan kepada nasabah dan masyarakat juga akan memburuk, karena BUS hasil spin-off dengan modal kecil belum dapat menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli yang setara dengan bank induknya. Sementara selama ini nasabah terbiasa merasakan pelayanan dengan standar bank induk, mulai dari perbankan digital melalui super app maupun internet banking.

Terlebih, apabila kondisi itu ditambah dengan penyesuaian pricing pembiayaan BUS hasil spin-off akan menjadi lebih tinggi karena keterbatasan likuiditas, sumber dana yang mahal dan rating bank rendah.

"Kondisi ini akan merugikan sekitar 6,5 juta nasabah UUS. Jika hal ini terjadi, dampak lanjutannya bisa menggerus risiko reputasi perbankan syariah," ujar Pandji.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: