Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentingnya Andil Sektor Ekonomi Kreatif terhadap Perekonomian Negara

Pentingnya Andil Sektor Ekonomi Kreatif terhadap Perekonomian Negara Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
WE Finance, Jakarta -

Belakangan, pemerintah secara aktif mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif (ekraf). Hal ini disebabkan sektor ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara.

Melansir laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sektor ekonomi kreatif berkontribusi sebesar 65% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2021, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB mencetak angka Rp1.134 triliun, setara 6,98i total PDB.

Menparekraf Sandiaga Uno mengklaim kontribusi ekonomi kreatif di Indonesia terhadap PDB nasional berada di posisi tiga besar di dunia, yakni setelah Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan.

Baca Juga: Punya Potensi Besar, Kenali 17 Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia!

"Indonesia ekonomi kreatifnya sudah masuk tiga besar dunia. Kita ada di posisi ketiga setelah Amerika Serikat dengan Hollywood, Korea dengan K-Pop, dan Indonesia posisi tiga besar dengan Rp1.300 triliun," ujar Sandiaga saat Forum Pemred, Jumat (5/8/2022).

Dari 17 subsektor ekonomi kreatif, kuliner, fesyen, dan kriya menjadi subsektor penyumbang terbesar dalam PDB ekonomi kreatif, yakni sebesar 75%.

Selain kontribusi terhadap PDB, sektor ini juga andil menyumbang untuk investasi serta serapan tenaga kerja, dengan besaran masing-masing 61 97%.

Mengingat kinerja tersebut, Menparekraf optimistis sektor ini mampu menjadi lokomotif pembangunan ekonomi, khususnya melalui sinergi dengan UMKM.

Sebagai kontributor 60% perekonomian nasional, UMKM memiliki andil yang penting dalam aktivitas perputaran ekonomi. UMKM juga menyumbang sekitar 85% terhadap pembiayaan perekonomian negara dari sisi perpajakan.

Akan tetapi, tercatat 89% UMKM belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 83lum berbadan hukum, dan 92% masih menggunakan modal sendiri. Selain itu, 77% UMKM masih belum terdigitalisasi.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan sejumlah inisiatif untuk mendukung pelaku ekraf. Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif guna memberikan kesempatan kepada pelaku ekraf untuk menerima pembiayaan melalui APBN. Inisiatif ini dilakukan untuk mengatasi persoalan biaya yang dihadapi pelaku ekraf.

Di sisi lain, pemerintah juga aktif mengadakan pelatihan dan bimbingan digital terhadap UMKM, termasuk pelaku ekraf. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi dan peluang bagi pelaku UMKM, baik dari segi pengembangan pasar maupun penciptaan lapangan kerja.

Dengan adanya berbagai inisiatif, Menparekraf membidik terciptanya 1,1 juta lapangan kerja di 2022 dan 4,4 juta lapangan kerja di 2024.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: