Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Dugaan Nasabah Bunuh Diri Akibat Pinjol, AdaKami Belum Kantongi Identitas Korban

Terkait Dugaan Nasabah Bunuh Diri Akibat Pinjol, AdaKami Belum Kantongi Identitas Korban Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
WE Finance, Jakarta -

AdaKami melaporkan masih belum mendapatkan laporan publik maupun pemilik akun mengenai data diri atau identitas lengkap terduga korban yang viral diberitakan hingga Jumat (6/10).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyebut, pihaknya masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran korban yang viral diberitakan. Namun sejak berita viral bergulir hingga hari ini, AdaKami belum juga mendapatkan identitas korban yang diceritakan.

“Sebagai bentuk kepatuhan kami kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukti tanggung jawab kepada masyarakat. AdaKami masih terus melakukan penelusuran, bahkan AdaKami sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber terkait investigasi internal yang sudah dilakukan oleh AdaKami untuk mendapatkan informasi lebih," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).

Selanjutnya pihak Bareskrim akan melanjutkan sendiri proses investigasinya berdasarkan kewenangannya sesuai amanat undang-undang yang berlaku dimana AdaKami tidak berhak untuk mengintervensi proses investigasinya.

Baca Juga: Ekonomi Terus Membaik, BRI Finance Bidik Pembiayaan Tumbuh 12,5% Hingga Akhir 2023

Adapun proses investigasi mengenai kebenaran korban baru dapat dilakukan hingga adanya data lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel nasabah, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Sebagai bagian dari tanggung jawab AdaKami untuk memberikan layanan maksimal bagi nasabah, AdaKami juga menerima sejumlah pengaduan. Untuk itu, AdaKami telah melakukan penyesuaian pada proses operasional penagihan, dan proses pengawasan akan terus dilakukan sebagai mitigasi pelanggaran SOP.

"Saat ini AdaKami tengah memenuhi pelaporan nasabah terkait pemesanan jasa fiktif, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung," ungkapnya.

Bernardino menekankan kembali, apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected].

Baca Juga: Ekonomi Makin Solid, BNI Optimis Kinerja Perbankan Akan Tumbuh Berkelanjutan

Hal ini menjadi upaya Adakami bersama AFPI dalam melakukan perlindungan konsumen dan menindaklanjuti permasalahan di masyarakat terhadap pengguna layanan P2P lending.

Untuk itu, AdaKami akan terus membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected] dengan subyek Lapor Bukti. AdaKami juga terus mengundang pihak yang memiliki informasi terkait hal ini untuk melaporkan kepada AdaKami.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan AFPI masih terus mendampingi proses mencari kebenaran akan berita viral yang mengaitkannya dengan AdaKami sebagai salah satu anggota AFPI.

“Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri. AFPI ingin menjaga industri bertumbuh sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending yakni meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved termasuk UMKM,” kata Kusersyansyah.

Terkait perhitungan biaya pinjaman, lanjut Kuseryansyah, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran. Namun AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor.

“Sekali lagi kami tekankan, AFPI terus menjaga agar seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku di industri termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan,” kata Kuseryansyah.

Baca Juga: Sempat Ada Gangguan, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Sudah Dapat Diakses

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: